Elektronik Berkas Pidana Terpadu

TENTANG E-BERPADU

Dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT, Pada tahun 2018 Mahkamah Agung telah meluncurkan Aplikasi E-Court yang kemudian pada tahun 2019 disempurnakan dengan e-Litigation dan upaya hukum banding secara elektronik. Dalam kelanjutan modernisasi administrasi peradilan, pada tahun 2022 Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpadu. Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada aplikasi e-Berpadu fitur yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :

  • Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik
  • Pengajuan penetapan ijin atau persetujuan Penggeledahan
  • Pengajuan penetapan ijin atau Penyitaan
  • Pengajuan Perpanjangan Penahanan
  • Penangguhan Penahanan
  • Permohonan Pembantaran Penahanan
  • Permohonan Penetapan Diversi
  • Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
  • Permohonan Ijin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan

I. INFORMASI UMUM

e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) adalah aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana, antara lain: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, Permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan sebagainya. Aplikasi ini akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.

Aplikasi e-Berpadu diharapkan dapat mendorong perwujudan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi. e-Berpadu merupakan “embrio” perwujudan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik atau yang dikenal dengan e-Court Pidana, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020. Mahkamah Agung mengharapkan kebijakan ini akan menjadi perubahan proses menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).


II. RUANG LINGKUP APLIKASI DAN SYARAT

Ruang Lingkup aplikasi e-Berpadu adalah sebagai berikut :

  1. E-Pelimpahan Berkas Perkara Online
  2. E-Pelimpahan Berkas Perkara Online adalah layanan bagi penyidik dan penuntut umum untuk melimpahkan berkas perkara secara elektronik. Penyidik dan Penuntut Umum mengajukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri dengan tahapan sebagai berikut :
    • Penuntut umum akan menyatakan dan mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P21), menginput data dengan memilih satker penyidik dan siapa penyidiknya. Input nomor surat pelimpahan berkas, mengirimkan notifikasi ke wa penyidik/admin satker.
    • Ketika penyidik/admin satker penyidik telah menerima notifikasi dari e-berpadu, kemudian login dan klik detil permintaan data dari kejaksaan. Penyidik melengkapi data tersangka/data penahanan tingkat penyidik, kemudian upload dokumen. Setelah data dan berkas lengkap, kemudian kirim Kembali ke kejaksaan dengan notifikasi whatsapp ke penuntut. Jaksa bisa melihat apa yang sudah diinput dan diupload oleh penyidik, namun tidak terdapat pertukaran data kembali. Penyidik sudah tidak bisa merubah data atau dokumen, selama kejaksaan sudah melimpahkan ke Pengadilan.
    • Setelah data dilengkapi oleh Penyidik, dilanjutkan untuk proses pelimpahan oleh user kejaksaan. Jaksa melengkapi data tersangka/data penahanan tingkat penuntut. Jika penyidik tidak menginputkan data-data atau data tidak lengkap, maka Penuntut dapat melakukan perbaikan data sesuai dengan berkas yang telah P21.
    • Untuk tahap selanjutnya Kejaksaan melakukan pelimpahan, upload dokumen jika dokumen sudah lengkap, maka kewenangan beralih ke Pengadilan. Akan ada notifikasi ke admin Pengadilan. Pada saat proses pelimpahan, maka status di penyidik selesai.
    • Setelah pelimpahan berkas ke Pengadilan, kemudian Panmud Pidana login, verifikasi dokumen–dokumen yang dilimpahkan. Jika dokumen tidak lengkap, Panmud Pidana akan menginputkan informasi kelengkapan dokumen dan ada notifikasi whatsapp ke jaksa, mengenai informasi dokumen yang tidak lengkap tersebut. Setelah pihak kejaksaan melengkapi data, panmud pidana akan memberikan nomor perkara dan tanggal register.
  3. E-Penggeledahan
  4. E-Penggeledahan adalah layanan bagi penyidik untuk mengajukan izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik. Penyidik mengajukan permohonan penggeledahan ke Pengadilan dengan tahapan berikut :
    • Penyidik menginput data penggeledahan.
    • Penyidik menginput data tersangka.
    • Penyidik mengunggah (upload) data dokumen penggeledahan.
    • Petugas Pengadilan menerima notifikasi pemberitahuan melalui whatsapp dan email permohonan penggeledahan baru.
    • Petugas pengadilan mengunduh (download) dokumen surat permohonan beserta lampiran-lampiran sebagai backup data (hardcopy).
    • Petugas Pengadilan meregister penetapan.
    • Petugas Pengadilan mencetak dan memproses dokumen penetapan.
    • Petugas Pengadilan mengunggah (upload) dokumen penetapan.
    • Penyidik menerima notifikasi (pemberitahuan) melalui whatsapp dan email dokumen penetapan telah tersedia.
    • Penyidik mengunduh (download) dokumen penetapan pada aplikasi e-berpadu.
    • Dokumen penetapan izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik adalah sah dan dapat digunakan sebagaimana peruntukannya.
    • Selama masa transisi, dokumen permohonan yang asli tetap dikirim ke Pengadilan pada saat pengambilan surat penetapan yang asli.
  5. E-Penyitaan
  6. E-Penyitaan adalah layanan bagi penyidik untuk mengajukan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik. Penyidik mengajukan permohonan penyitaan ke Pengadilan dengan tahapan sebagai berikut :
    • Penyidik meginput data penyitaan.
    • Penyidik menginput data tersangka.
    • Penyidik mengunggah (upload) dokumen permohonan beserta lampiran-lampiran.
    • Petugas Pengadilan menerima notifikasi (pemberitahuan) melalui whatsapp dan email permohonan penyitaan baru.
    • Petugas Pengadilan mengunduh (download) dokumen surat permohonan beserta lampiran-lampiran sebagai backup data (hardcopy).
    • Petugas Pengadilan meregister penetapan.
    • Petugas Pengadilan mencetak dan memproses dokumen penetapan.
    • Petugas Pengadilan mengunggah (upload) dokumen penetapan.
    • Penyidik mengunduh (download) dokumen penetapan pada aplikasi e-berpadu.
    • Dokumen penetapan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik adalah sah dan dapat digunakan sebagaimana peruntukannya.
    • Selama masa transisi, dokumen permohonan yang asli tetap dikirim ke Pengadilan pada saat pengambilan surat penetapan yang asli.
  7. E-Penahanan
  8. E-Penahanan adalah layanan bagi Penuntut Umum, dan Penyidik untuk mengajukan perpanjangan penahanan ke Pengadilan secara elektronik. Penyidik atau Penuntut Umum mengajukan permohonan perpanjangan penahanan ke Pengadilan dengan tahapan sebagai berikut :
    • Penyidik atau Penuntut Umum menginput data perpanjangan penahanan.
    • Penyidik atau Penuntut Umum menginput data tersangka.
    • Penyidik atau Penuntut Umum menginput data Riwayat penahanan.
    • Penyidik atau Penuntut Umum mengunggah (upload) dokumen surat permohonan berserta lampiran-lampiran.
    • Dokumen permohonan yang asli menjadi arsip di kantor pemohon dan tidak perlu lagi dikirim ke Pengadilan.
    • Petugas Pengadilan menerima notifikasi (pemberitahuan) melalui whatsapp dan email permohonan perpanjangan penahanan baru.
    • Petugas Pengadilan mengunduh (download) dokumen surat permohonan beserta lampiran-lampiran sebagai backup data (hardcopy).
    • Petugas Pengadilan meregister nomor penetapan.
    • Petugas Pengadilan mengunggah (upload) dokumen penetapan.
    • Penyidik atau penuntut umum dan rumah tahanan negara terkait menerima notifikasi (pemberitahuan) melalui whatsapp dan email dokumen penetapan telah tersedia.
    • Penyidik atau penuntut umum dan rumah tahanan negara terkait mengunduh (download) dokumen penetapan pada aplikasi e-Berpadu.
    • Dokumen penetapan perpanjangan penahanan secara elektronik adalah sah dan dapat digunakan sebagaimana peruntukkannya.
    • Selama masa transisi, dokumen permohonan yang asli tetap dikirim ke Pengadilan pada saat pengambilan surat penetapan yang asli.
  9. E-Pembantaran
  10. E-Pembantaran adalah layanan bagi Terdakwa melalui Akun Petugas Rutan / Lapas untuk mengajukan pembantaran penahanan ke Pengadilan secara elektronik. Petugas Rutan / Lapas mengajukan permohonan pembantaran penahanan ke Pengadilan dengan tahapan sebagai berikut :
    • Petugas Rutan / Lapas menginput data pembantaran penahanan.
    • Petugas Rutan / Lapas menginput data tersangka.
    • Petugas Rutan / Lapas menginput data Riwayat penahanan.
    • Petugas Rutan / Lapas mengunggah (upload) dokumen surat permohonan berserta lampiran-lampiran.
    • Dokumen permohonan yang asli menjadi arsip di kantor pemohon dan tidak perlu lagi dikirim ke Pengadilan.
    • Petugas Pengadilan menerima notifikasi (pemberitahuan) melalui whatsapp dan email permohonan pembantaran penahanan baru.
    • Petugas Pengadilan mengunduh (download) dokumen surat permohonan beserta lampiran-lampiran sebagai backup data (hardcopy).
    • Petugas Pengadilan meregister nomor penetapan.
    • Petugas Pengadilan mengunggah (upload) dokumen penetapan.
    • Petugas Rutan / Lapas negara terkait menerima notifikasi (pemberitahuan) melalui whatsapp dan email dokumen penetapan telah tersedia.
    • Petugas Rutan / Lapas mengunduh (download) dokumen penetapan pada aplikasi e-Berpadu.
    • Dokumen penetapan pembantaran penahanan secara elektronik adalah sah dan dapat digunakan sebagaimana peruntukkannya.
    • Selama masa transisi, dokumen Petugas Rutan / Lapas permohonan yang asli tetap dikirim ke Pengadilan pada saat pengambilan surat penetapan yang asli.
  11. E-Diversi
  12. E-Diversi adalah layanan bagi Penuntut Umum, dan Penyidik untuk mengajukan persetujuan dan penetapan diversi ke Pengadilan secara elektronik. Penyidik atau Penuntut Umum mengajukan persetujuan dan penetapan diversi ke Pengadilan dengan tahapan sebagai berikut :
    • Penyidik atau Penuntut Umum menginput data Pendamping Bapas.
    • Penyidik atau Penuntut Umum menginput data Anak Berhadapan dengan Hukum dan Orang Tua atau Wali.
    • Penyidik atau Penuntut Umum menginput data Penasehat Hukum Anak Berhadapan.
    • Penyidik atau Penuntut Umum menginput data Korban Anak Berhadapan dengan Hukum dan Orang Tua atau Wali.
    • Penyidik atau Penuntut Umum menginput data Riwayat penahanan (jika ada).
    • Penyidik atau Penuntut Umum mengunggah (upload) dokumen surat permohonan berserta lampiran-lampiran.
    • Dokumen permohonan yang asli menjadi arsip di kantor pemohon dan tidak perlu lagi dikirim ke Pengadilan.
    • Petugas Pengadilan menerima notifikasi (pemberitahuan) melalui whatsapp dan email permohonan persetujuan dan penetapan Diversi baru.
    • Petugas Pengadilan mengunduh (download) dokumen surat permohonan beserta lampiran-lampiran sebagai backup data (hardcopy).
    • Petugas Pengadilan meregister nomor penetapan.
    • Petugas Pengadilan mengunggah (upload) dokumen penetapan.
    • Penyidik atau penuntut umum menerima notifikasi (pemberitahuan) melalui whatsapp dan email dokumen penetapan telah tersedia.
    • Penyidik atau penuntut umum mengunduh (download) dokumen penetapan pada aplikasi e-Berpadu.
    • Dokumen persetujuan dan penetapan Diversi baru secara elektronik adalah sah dan dapat digunakan sebagaimana peruntukkannya.
    • Selama masa transisi, dokumen permohonan yang asli tetap dikirim ke Pengadilan pada saat pengambilan surat penetapan yang asli.
  13. e-Izin Pinjam Pakai
  14. e-Izin Pinjam Pakai adalah layanan bagi masyarakat untuk mendapatkan surat izin pinjam pakai barang bukti yang masih digunakan dalam pemeriksaan perkara secara elektronik. Advokat atau masyarakat mengajukan izin pinjam pakai ke Pengadilan dengan tahapan berikut :
    • Advokat atau masyarakat menginput data pemohon
    • Advokat atau masyarakat menginput data termohon
    • Advokat atau masyarakat mengunggah (upload) dokumen KTP atau Surat Keterangan Sah Pengganti KTP atau paspor dan Bukti Kepemilikan
    • Advokat atau masyarakat menerima notifikasi (pemberitahuan) tentang permohonan izin pinjam pakai
    • Petugas Pengadilan menerima notifikasi (pemberitahuan) permohonan izin pinjam pakai
    • Petugas Pengadilan mencetak dokumen permohonan izin pinjam pakai
    • Petugas Pengadilan memproses dokumen validasi izin pinjam pakai
    • Petugas Pengadilan memvalidasi izin pinjam pakai dan mengunggah dokumen validasi izin pinjam pakai
    • Advokat atau masyarakat menerima notifikasi (pemberitahuan) validasi izin pinjam pakai
    • Advokat atau masyarakat mengunduh (download) dokumen validasi izin pinjam pakai setelah terlebih dahulu melakukan pengecekan status permohonan secara elektronik yang terdapat pada aplikasi e-berpadu.
    • Dokumen berupa surat izin besuk secara elektronik yang dilekatkan QR Code adalah sah dan dapat digunakan sebagaimana peruntukkannya dengan validasi pengesahan melalui pemindaian QR Code terlekat.
    • Advokat atau masyarakat dapat menunjukkan dokumen elektronik yang tersimpan dalam smartphone/ponsel atau printout dokumen kepada Petugas lokasi penyimpanan barang bukti yang dituju.
    • Petugas pada lokasi penyimpanan barang bukti memverifikasi kesesuaian dokumen yang ditunjukkan/diserahkan oleh advokat atau masyarakat dengan dokumen yang terdapat pada aplikasi e-Berpadu.
    • Dokumen validasi yang asli menjadi arsip di Pengadilan.
  15. e-Izin Besuk Tahanan
  16. e-Izin Besuk Tahanan adalah layanan bagi masyarakat untuk mendapatkan surat izin besuk keluarganya yang sedang berhadapan dengan hukum secara elektronik. Advokat atau masyarakat mengajukan izin besuk ke Pengadilan dengan tahapan berikut :
    • Advokat atau masyarakat menginput data pemohon.
    • Advokat atau masyarakat menginput data termohon.
    • Advokat atau masyarakat mengunggah (upload) dokumen KTP atau Surat Keterangan Sah Pengganti KTP atau paspor.
    • Advokat atau masyarakat menerima notifikasi (pemberitahuan) tentang permohonan izin besuk.
    • Petugas Pengadilan menerima notifikasi (pemberitahuan) permohonan izin besuk.
    • Petugas Pengadilan mencetak dokumen permohonan izin besuk.
    • Petugas Pengadilan memproses dokumen validasi izin besuk.
    • Petugas Pengadilan memvalidasi izin besuk dan mengunggah dokumen validasi izin besuk.
    • Advokat atau masyarakat menerima notifikasi (pemberitahuan) validasi izin besuk.
    • Advokat atau masyarakat mengunduh (download) dokumen validasi izin besuk setelah terlebih dahulu melakukan pengecekan status permohonan secara elektronik yang terdapat pada aplikasi e-berpadu.
    • Dokumen berupa surat izin besuk secara elektronik yang dilekatkan QR Code adalah sah dan dapat digunakan sebagaimana peruntukkannya dengan validasi pengesahan melalui pemindaian QR Code terlekat.
    • Advokat atau masyarakat dapat menunjukkan dokumen elektronik yang tersimpan dalam smartphone/ponsel atau printout dokumen kepada Petugas pada Rumah Tahanan Negara yang dituju.
    • Petugas pada Rumah Tahanan Negara memverifikasi kesesuaian dokumen yang ditunjukkan/diserahkan oleh advokat atau masyarakat dengan dokumen yang terdapat pada aplikasi e-Berpadu.
    • Dokumen validasi yang asli menjadi arsip di Pengadilan.

III. SYARAT

Pemohon yang dapat menggunakan Aplikasi e-Berpadu adalah Pengguna yang telah memiliki akun terdaftar dan pengguna lain yang telah memenuhi persyaratan. Seluruh pihak, Pengguna Layanan Terdaftar adalah Pengadilan Negeri, Penuntut Umum, penyidik dan Rumah Tahanan Negara yang telah memiliki akun. Pengguna Lain adalah advokat atau masyarakat yang harus memiliki Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Pengganti KTP atau passport.

Syarat aplikasi e-Berpadu adalah sebagai berikut :

  1. Pengguna layanan diwajibkan memiliki email dan/atau Nomor Whatsapp.
  2. Email atau Nomor Whatsapp yang dicatatkan, akan digunakan oleh sistem untuk menerima notifikasi saat permohonan, maupun setelah diproses.

APLIKASI e-Berpadu (akses cepat)


Pertanyaan yang sering ditanyakan ? (FAQ)

Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan, silahkan mempelajarinya dari pertanyaan-pertanyaan di bawah ini :

Loader image

Manual Book Aplikasi e-Berpadu dapat diunduh disini

  1. Untuk layanan tertentu seperti Izin Besuk Tahanan dan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti tidak diperlukan akun pengguna
  2. Masyarakat dapat langsung menggunakan layanan dari tautan Layanan e-Berpadu diatas
  3. Layanan Izin Besuk Tahanan & Izin Pinjam Pakai Barang Bukti cukup menyimpan nomor register setelah permohonan

  1. Pengguna layanan diwajibkan memiliki email dan/atau Nomor Whatsapp
  2. Email atau Nomor Whatsapp yang dicatatkan, akan digunakan oleh sistem untuk menerima notifikasi saat permohonan, maupun setelah diproses.

Anda dapat mengecek melalui email atau nomor whatsapp yang diinputkan saat permohonan atau penggunaan layanan

Tidak perlu, untuk ijin besuk masyarakat tidak perlu mendaftar (membuat) akun (user)

Untuk fitur pelimpahan berkas dimulai dari penuntut melakukan pemilihan nama penyidik kemudian penunut meminta kepada penyidik untuk melakukan proses pengunggahan berkas. Untuk fitur pelimpahan hanya digunakan terhadap pelimpahan berkas yang sudah pasti akan dilakukan oleh penuntut ke pengadilan, dalam hal ini penuntut mengetahui dengan pasti apakah berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan ataukah tidak? Baik penuntut maupun penyidik memiliki kewajiban dalam hal mengunggah dan melengkapi berkas.

User administrator aparatur penegak hukum yang pemiliknya mengalami mutasi/pindah satuan kerja dapat dilakukan penonaktifan dan instansi tersebut dapat menunjuk petugas yang baru dan mengajukan user administrator yang baru.

Untuk penomoran perkara yang direkam pada Aplikasi e-Berpadu dapat menyesuaikan dengan penomoran perkara pada Aplikasi SIPP.

Pada Aplikasi e-Berpadu terdapat fitur yang memungkinkan pengadilan untuk menurunkan alur proses pada sistem sehingga berkas elektronik dapat dilengkapi kembali oleh penuntut.

Dalam satu instansi/satuan kerja dapat diajukan dan dibuat lebih dari satu akun administrator.

Berdasarkan pertimbangan terkait kendala teknis, pengadilan tetap dapat menerima pelimpahan berkas dari penuntut secara konvensional. Pengadilan juga dapat memproses permintaan lainnya seperti izin sita, izin geledah, izin besuk tahanan dan lain sebagainya secara konvensional

Ya, apabila terjadi kendala dalam proses pengunggahan berkas elektronik ke dalam Aplikasi e-Berpadu, maka dapat berkoordinasi dengan aparatur penegak hukum

Aplikasi e-Berpadu belum mendukung multi-session/multi-login dalam penggunaannya


MANUAL BOOK e-Berpadu

Kembali ke Atas