e-Court Mahkamah Agung RI: ecourt.mahkamahagung.go.id
1. Pilih tujuan pengadilan pendaftaran perkara

2. Pengguna terdaftar mendapatkan nomor registrasi pendaftaran perkara

3. Unggah dokumen Surat Kuasa yang telah bermeterai (file bertipe gambar/pdf) dan mengisi judul file



4. Mengisi identitas para pihak, diantaranya Status Pihak (Penggugat/Tergugat), Nama, Alamat, Nomor Telepon, Email, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan


5. Unggah berkas perkara, diantaranya Surat Gugatan, Surat Persetujuan Prinsipal (bertipe gambar/pdf, maksimal ukuran file 2MB)



6. Data Para Pihak sudah terekam dan melanjutkan ke proses pembayaran Panjar Perkara

