Elektronik Surat Keterangan

ERATERANG atau Surat Keterangan Elektronik adalah produk dari DIRJEN Badan Peradilan Umum, yang berlaku di semua Pengadilan Negeri / Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. ERATERANG merupakan layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP atau Gawai dan Komputer atau PC).

Jenis Surat keterangan yang bisa dilayani via ERATERANG Pengadilan Negeri Sawahlunto untuk saat ini:

  1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
  2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

Manfaat Penggunaan Eraterang

Layanan

Jangkauan Layanan yang lebih luas dan bisa diakses dari mana saja.

Validitas

Validasi terhadap Pihak-pihak berperkara di Pengadilan.

Kecepatan

Kecepatan dalam Layanan Publik dengan memanfaatkan Teknologi Informasi.


Apa yang harus saya persiapkan?

Anda cukup mempersiapkan Identitas diri seperti KTP atau SIM, SKCK terbaru dan Pas Photo. Selanjutnya Anda tinggal membuka situs ERATERANG. Silakan Login jika telah pernah membuat akun sebelumnya. Jika belum pernah, silakan daftarkan diri Anda dengan mengklik pilihan, “Daftar dengan email” seperti contoh pada gambar dibawah ini.

Lengkapi Formulir Pendaftaran, Jika akun berhasil di buat dan telah di Verifikasi, sekarang Anda bisa Login dan dapat mulai membuat Surat Keterangan Elektronik.

Mulai Membuat Surat Keterangan

Login ke Akun ERATERANG Anda, pilih menu Layanan -> Surat Keterangan Elektronik untuk mulai membuat permohonan.

Lengkapi semua persyaratan pada kolom formulir yang telah tersedia.

Setelah proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah,

Cetak surat permohonan seperti contoh pada gambar diatas dan lampirkan saat akan memvalidasi surat keterangan di kantor Pengadilan Negeri Sawahlunto yang beralamat di Jl. Datuak Nan Sambilan, No.3, Kandi, Desa Kolok Mudiak, Kota Sawahlunto.


Cek Kelengkapan Sebelum Proses Validasi di Pengadilan

Selain mencetak Surat Permohonan yang diambil dari ERATERANG, Pemohon juga wajib membuat Surat Permohonan dan Surat Pernyataan diatas Meterai.

Berikut Persyaratan yang wajib dilengkapi saat akan Memvalidasi surat keterangan di Kantor Pengadilan.

  1. Membuat Formulir Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto
  2. Membuat Surat Pernyataan tidak pernah dihukum atau tidak pernah terpidana
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang telah dilegalisir, dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk yang asli saat validasi
  4. Fotokopi Kartu Keluarga yang telah dilegalisir, dan menunjukkan Kartu Keluarga yang asli saat validasi
  5. Fotokopi Akte Kelahiran yang telah dilegalisir, dan menunjukkan Akte Kelahiran yang asli saat validasi
  6. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang telah dilegalisir, dan menunjukkan SKCK yang asli saat validasi
  7. Fotokopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisir, dan menunjukkan Ijazah yang asli saat validasi
  8. Pas Foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar, berlatar belakang merah dan menghadap ke depan dan tidak menyamping

Buat Surat Permohonan dan Pernyataan

Untuk mempermudah Anda dalam membuat Surat Permohonan dan Surat Pernyataan tidak pernah dihukum atau tidak pernah terpidana. Kami telah menyiapkan Aplikasi sederhana yang dapat Anda gunakan dalam membuat Surat Pernyataan dan Surat Permohonannya.

Silakan pilih Aplikasi sesuai kebutuhan pada pilihan dibawah ini.

Surat PerNyataan & Permohonan

Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana

Surat PerNyataan & Permohonan

Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

Catatan:

Aplikasi sederhana ini memungkinkan Anda untuk membuat Surat Permohonan dan Pernyataan dalam 1 (satu) kali proses. Agar mempermudah Anda untuk mendapatkan output atau hasil akhir yang baik, Gunakan format penulisan yang Kami sertakan sebagai panduan pada kolom formulir aplikasinya.

Semua data yang Anda input tidak akan tersimpan pada Database Kami. Dan hasil output dari aplikasi berupa file Microsoft Word (.doc) dengan ukuran Kertas Folio (F4) atau 21x33cm untuk setiap lembarnya. Dan setiap Output, menghasilkan Surat Permohonan dan Pernyataan yang masing-masingnya berjumlah kurang lebih 1 lembar.

Setelah output didownload dan disimpan, Anda hanya perlu mencetak, menambahkan Meterai dan Tanda tangan pada Dokumennya. Terakhir, Lampirkan kedua surat ini saat akan memvalidasi Surat Keterangan di Pengadilan.


Lampiran

Kembali ke Atas