Pengumuman Denda Tilang 16 Februari 2017

Panduan Pengguna
  1. Untuk mempermudah Anda dalam menemukan Informasi yang dicari, Cukup ketikan 2-3 kata kunci, misalnya Nama, Alamat, Nomor Seri Tilang atau Informasi lain sesuai data yang tertera pada kertas tilang.
  2. Gunakan tombol (+) untuk melihat informasi lebih rinci.
Register TilangSeri TilangNamaUmurL/PAlamatBukti TilangJenis KendaraanNo. PolisiDakwaanDendaSubsiderBiaya perkara
493/Pid.LL/2017/PN.SWL3715057DIANA17PSikabuSTNKR2BA 2365 JR286 JO 106(3) JO 48(3), 288(2) JO 106(5)59.000Verstek (5 hari kurungan)1.000
494/Pid.LL/2017/PN.SWL3715174AYU PRAMANA17PLuntoSTNKR2BA 5484 JH291(2) JO 106(8), 288(2) JO 106(5)b39.000Hadir1.000
495/Pid.LL/2017/PN.SWL3698921MARWIYAH46PSawahluntoSTNKR2BA 6138 JI291(2) JO 106(8)49.000Verstek (4 hari kurungan)1.000
3
Perkara
Total Perkara
147.000
Rupiah
Total Denda
3.000
Rupiah
Total Biaya perkara
Langkah Selanjutnya
Setelah Informasi yang Anda cari ditemukan, Silahkan Bayar dan Ambil Barang Bukti (SIM/STNK) Anda di Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto (Muaro Kalaban). Jika yang ditahan adalah kendaraan bermotor, Silahkan bayar dendanya di Kejaksaan Negeri Sawahlunto dan Ambil Barang Bukti Anda di Polres Sawahlunto.
Pengumuman Denda Tilang 16 Februari 2017

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas