Pengumuman Denda Tilang 20 November 2020

Panduan Pengguna
  1. Untuk mempermudah Anda dalam menemukan Informasi yang dicari, Cukup ketikan 2-3 kata kunci, misalnya Nama, Alamat, Nomor Seri Tilang atau Informasi lain sesuai data yang tertera pada kertas tilang.
  2. Gunakan tombol (+) untuk melihat informasi lebih rinci.
Register TilangSeri TilangNamaPekerjaanUmurL/PAlamatBukti TilangJenis KendaraanNo. PolisiDakwaanDendaSubsiderBiaya Perkara
856/Pid.LL/2020/PN SwlE0506180SYAFRIALSWASTA44LKSAWAHLUNTOSIM AR4-289 JO 106 69.000Kurungan 3 (tiga) Hari (Verstek)1.000
857/Pid.LL/2020/PN SwlF0481181HARIYENOLAINNYA47LKSAWAHLUNTOSTNKR2BA 2369 JU291 (2) JO 106 (8)49.000Kurungan 2 (dua) Hari (Verstek)1.000
858/Pid.LL/2020/PN SwlF0481182IKHSAN ASRORISWASTA27LKSAWAHLUNTOSTNKR2BA 3811 JR291 (1) JO 106 (8), 285 (1) JO 106 (3)49.000Kurungan 2 (dua) Hari (Verstek)1.000
859/Pid.LL/2020/PN SwlE0506227NELLY ROZABUMN44PRPADANGSIM CR2-291 (1) JO 106 (8)49.000Kurungan 2 (dua) Hari (Verstek)1.000
4
Perkara
Total Perkara
216.000
Rupiah
Total Denda
4.000
Rupiah
Total Biaya perkara
Langkah Selanjutnya
Setelah Informasi yang Anda cari ditemukan, Silahkan Bayar dan Ambil Barang Bukti (SIM/STNK) Anda di Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto (Muaro Kalaban). Jika yang ditahan adalah kendaraan bermotor, Silahkan bayar dendanya di Kejaksaan Negeri Sawahlunto dan Ambil Barang Bukti Anda di Polres Sawahlunto.
Pengumuman Denda Tilang 20 November 2020

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas