Pengumuman Denda Tilang 5 Januari 2018

Panduan Pengguna
  1. Untuk mempermudah Anda dalam menemukan Informasi yang dicari, Cukup ketikan 2-3 kata kunci, misalnya Nama, Alamat, Nomor Seri Tilang atau Informasi lain sesuai data yang tertera pada kertas tilang.
  2. Gunakan tombol (+) untuk melihat informasi lebih rinci.
Register TilangSeri TilangNamaUmurL/PAlamatBukti TilangJenis KendaraanNo. PolisiDakwaanDendaSubsiderBiaya Perkara
1/Pid.LL/2018/PN SWL0350226YUNIAWAN SEPTIAN31LKSanturSIMR2BA 6484 AD282 JO 104 (3)39.000Verstek (3 Hari Kurungan)1.000
2/Pid.LL/2018/PN SWL0350452WIDI SAPUTRA24LKS. DurianSIMR2BA 2479 VV291(1) JO 106(8), 281 JO 77(1), 288(1) JO 106(5)99.000Verstek (9 Hari Kurungan)1.000
2
Perkara
Total Perkara
138.000
Rupiah
Total Denda
2.000
Rupiah
Total Biaya perkara
Langkah Selanjutnya
Setelah Informasi yang Anda cari ditemukan, Silahkan Bayar dan Ambil Barang Bukti (SIM/STNK) Anda di Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto (Muaro Kalaban). Jika yang ditahan adalah kendaraan bermotor, Silahkan bayar dendanya di Kejaksaan Negeri Sawahlunto dan Ambil Barang Bukti Anda di Polres Sawahlunto.
Pengumuman Denda Tilang 5 Januari 2018

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas