VISI
“Terwujudnya Pengadilan Negeri Sawahlunto yang Agung”
MISI
- Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Sawahlunto.
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada Pencari Keadilan.
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Sawahlunto.
- Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Sawahlunto.
TUGAS DAN FUNGSI
- Fungsi mengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tingkat Pertama di wilayah Hukumnya.
- Fungsi Administrasi, yaitu menyelenggarakan administrasi umum, Keuangan dan Kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Teknis Peradilan dan Administrasi Peradilan.
- Fungsi pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
- Fungsi Pengawasan Internal dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
- Fungsi penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Pengadilan Tinggi Padang.
- Fungsi pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada Pegawai Pengadilan Negeri Sawahlunto, baik menyangkut teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum.
MOTTO
“PN SAWAHLUNTO: CERIA”
“Pengadilan Negeri Sawahlunto Kelas II: Cepat dan Cermat, Efisien dan Efektif, Ramah, Ikhlas, Akuntabel”