Tentang

VISI

“Terwujudnya Pengadilan Negeri Sawahlunto yang Agung”

MISI

  • Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Sawahlunto.
  • Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada Pencari Keadilan.
  • Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Sawahlunto.
  • Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Sawahlunto.

TUGAS DAN FUNGSI

  • Fungsi mengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tingkat Pertama di wilayah Hukumnya.
  • Fungsi Administrasi, yaitu menyelenggarakan administrasi umum, Keuangan dan Kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Teknis Peradilan dan Administrasi Peradilan.
  • Fungsi pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Fungsi Pengawasan Internal dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
  • Fungsi penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Pengadilan Tinggi Padang.
  • Fungsi pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada Pegawai Pengadilan Negeri Sawahlunto, baik menyangkut teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum.

MOTTO

PN SAWAHLUNTO: CERIA
“Pengadilan Negeri Sawahlunto Kelas II: Cepat dan Cermat, Efisien dan Efektif, Ramah, Ikhlas, Akuntabel”

Kembali ke Atas