MAL PELAYANAN PUBLIK
Pengadilan Negeri Sawahlunto.
Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang Cepat, Mudah, Terjangkau, Aman, dan Nyaman.
MPP – PN Sawahlunto
Bertujuan untuk mempermudah para pencari keadilan untuk mendapatkan Layanan Informasi seperti Konsultasi / Advis Hukum, Informasi pembuatan Surat Keterangan melalui aplikasi Era Terang, Informasi Pendaftaran Perkara melaui E-Court, Informasi Proses Persidangan melalui E-Court, serta Layanan Pembuatan Akun pada aplikasi Era Terang untuk pembuatan Surat Keterangan dan Penginputan Data Pemohon pada Aplikasinya, serta Pembuatan Akun E-Court Pengguna Lain dan Pendaftaran Perkara melalui E-Court bagi Pengguna Lainnya.
Jenis Layanan
Jenis Layanan yang bisa dilaksanakan pada Mal Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Sawahlunto
ECOURT merupakan layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
ERATERANG adalah Surat Keterangan Elektronik Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang merupakan layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC).
Petugas Layanan
Petugas Layanan yang bertugas pada Mal Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Sawahlunto
Farel Jane Farisa
Punya Pertanyaan Lain?
Jika memiliki Pertanyaan, Silakan Hubungi Kami dengan mengklik tombol pada sisi kanan informasi ini.